Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019. Meski Hasto telah mendapat amnesti dan dibebaskan, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara ini masih berjalan.
“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Barang-barang yang disita dari Hasto antara lain satu unit ponsel, buku catatan, dan flashdisk yang ditemukan saat penggeledahan rumah Hasto. Penyitaan dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024 lalu.
KPK juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Hasto guna mengonfirmasi keberadaan dan relevansi barang bukti tersebut.
“Ya, kemungkinan-kemungkinan itu masih terbuka. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak mana pun guna membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).
Meskipun proses hukum terhadap Hasto telah dihentikan, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus suap PAW ini belum usai. Fokus utama saat ini adalah memburu buronan Harun Masiku, yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan melibatkan aparat penegak hukum serta institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” jelas Budi.
Terkait waktu pengembalian barang bukti milik Hasto, KPK menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian.
“Masih dipelajari,” ujarnya singkat.
Baca juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap di MA
KPK menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan perkara ini. “Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” tegas Budi.