Polresta Bogor Kota Bekuk 12 Pelaku Curanmor

Denting Bogor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menangkap 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama bulan Juli 2025. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

“Pada hari ini kami menghadirkan 12 orang tersangka pelaku curanmor yang telah beraksi di Kota Bogor sepanjang bulan Juli,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (6/8).

Aji mengungkapkan bahwa dari 12 pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka diketahui beroperasi di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Bogor. Para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 10 unit sepeda motor, dua buah STNK, kunci leter T, dua kunci kontak, serta satu obeng yang digunakan untuk membobol kendaraan,” jelas Aji.

Menurutnya, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. Setiap anggota kelompok memiliki peran khusus dalam eksekusi, mulai dari mengamati lokasi, mencuri motor, hingga membawa kabur hasil curian. Motif di balik kejahatan ini umumnya terkait masalah ekonomi dan gaya hidup konsumtif.

“Modus mereka cukup rapi. Ada yang bertugas mengamati situasi, pemetik kendaraan, dan satu orang lagi berperan sebagai joki atau pembawa motor curian,” kata Aji menambahkan.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan patroli di wilayah rawan curanmor agar keamanan masyarakat tetap terjaga,” tutup Aji.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *