Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan menteri kabinet hari ini, Kamis (7/8/2025). Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya akan diperiksa terkait dua perkara yang berbeda.
Nadiem dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek saat pandemi COVID-19. Sementara Yaqut diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Indonesia.
Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, mengonfirmasi kehadiran kliennya. Ia menyatakan siap mendampingi Nadiem selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Bismillah hadir (Nadiem), saya mendampingi,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/8).
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Penyelidikan Kasus Google Cloud
KPK tengah menyelidiki pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang terjadi pada masa pandemi. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengadaan ini dilakukan bersamaan dengan pengadaan Chromebook guna mendukung pembelajaran daring.
“Waktu itu pembelajaran dilakukan secara daring. Data siswa, tugas-tugas, hingga hasil ujian disimpan menggunakan Google Cloud. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep, Kamis (24/7).
Asep menambahkan bahwa penggunaan layanan penyimpanan digital berbayar ini menimbulkan biaya besar dan menjadi objek penyelidikan oleh lembaga antirasuah.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK juga tengah mengusut laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Laporan mengenai kasus ini antara lain disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024 lalu. KPK menyatakan semua laporan yang masuk akan melalui proses penelaahan secara administrasi sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
“Bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, maka seluruh administrasi dan bahan laporannya akan dianalisis lebih lanjut,” jelas juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.
Baca juga : Bupati Kolaka Timur Abd Azis Terjaring OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua mantan menteri masih berlangsung. Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan kedua kasus tersebut.