Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam keterangan pers, Sabtu (9/8).
Asep menegaskan, pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Sebagai tindak lanjut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam OTT Terkait Dana Alokasi Khusus RS
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota dan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu layanan yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan jutaan jemaah di Indonesia.