Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dikenal sebagai pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Ia pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD 1,45 miliar atau sekitar Rp23 triliun, sebelum dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan TPPU terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan Cheryl sebagai DPO sudah dilakukan sejak pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Pengumuman DPO tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pada Sabtu pagi. Dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki alamat di Jakarta dan Singapura. Kejagung sebelumnya juga telah memastikan bahwa Cheryl berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
Penyidik saat ini fokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Berdasarkan alat bukti yang ada, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan jabatan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan penyidikan. Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,9 triliun.
Namun, kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, membantah keterlibatan Cheryl dalam kasus tersebut.
“Monggo saja pihak Kejaksaan menjalankan wewenangnya. Namun menurut kami, dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl itu pasif dan tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU,” ujar Handika, Senin (11/9/2025).
Ia juga menyebut transfer dana dari Yayasan Darmex memiliki tujuan sosial, seperti bantuan bencana dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk pembagian sembako untuk puluhan ribu warga saat Imlek 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak.
“Masak kasih sumbangan sosial ditersangkakan TPPU,” tegasnya.
Baca juga : Pegawai Kejagung Pemilik Pistol dalam Keributan Parkir di Tangsel Sepakat Damai
Meski demikian, Handika mengakui tidak menutup kemungkinan Kejagung memiliki bukti lain yang belum diketahui pihaknya, mengingat proses penyidikan bersifat tertutup.