Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di dalam negeri dibutuhkan untuk proses penyidikan. Saat ini, mereka masih berstatus saksi.
“Tindakan ini diperlukan agar proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut berasal dari hitungan internal KPK yang juga telah dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih hitungan awal, nanti BPK akan menghitung lebih detail,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Baca juga : KPK Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden Covid-19
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah berada di tahap penyidikan. KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.