Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan salah satu pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Penyegelan tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
“Iya benar [penyegelan di Kemenkes],” ujar Asep.
Meski begitu, Asep mengaku tidak mengingat secara pasti ruangan pejabat mana yang disegel. Ia hanya memastikan bahwa penyegelan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Penyegelan kemudian digeledah,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari penetapan lima tersangka oleh KPK, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Selain Abdul Azis, KPK menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim
Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : KPK Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden Covid-19
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.