Jakarta, Denting.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait pernyataannya mengenai rencana pengambilalihan tanah telantar oleh negara yang menuai polemik di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektare, bukan tanah milik rakyat.
“Sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat jutaan hektare tanah berstatus HGU dan HGB yang terbengkalai, tidak produktif, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Lahan-lahan inilah yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah.
Nusron memastikan tanah bersertifikat hak milik, hak pakai, sawah, pekarangan, maupun tanah waris milik rakyat tidak akan disentuh.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris,” tegasnya.
Mantan anggota DPR itu juga mengakui ada bagian pernyataannya yang disampaikan dengan nada bercanda. Setelah meninjau ulang, ia menilai candaan tersebut tidak pantas diucapkan, apalagi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Baca juga : KPK Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
“Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia. Ke depan kami akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun,” tutup Nusron.