Vonis 1,5 Tahun Tak Dieksekusi, Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menunda Eksekusi

Jakarta, Denting.id – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina hingga kini belum juga ditahan meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (11/8).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PK Silfester terdaftar pada 5 Agustus 2025. Meski begitu, Anang menyatakan teknis eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan apakah sudah ada permohonan PK ke PN Jakarta Selatan atau apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Ia menuding Silfester melakukan fitnah dalam sebuah orasi yang kemudian videonya beredar di media sosial. Dalam orasi itu, Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Masuk DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Pada 30 Juli 2018, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dieksekusi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *