Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit, Ditahan 20 Hari

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kejagung mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat bos tekstil tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Iwan.

“Berdasarkan keterangan saksi, didalami juga dengan alat-alat bukti lain, akhirnya ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Anang di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu, Iwan membantah terlibat dalam perkara ini. Kejagung menegaskan bantahan tersebut akan diuji di pengadilan.

“Silakan saja alibinya seperti apa, tetapi kan ada fakta-fakta hukum yang ke depannya akan diungkap di persidangan,” ujar Anang.

Iwan sebelumnya sempat menyampaikan penolakannya terhadap tuduhan tersebut saat berada di kantor Kejagung, Rabu (13/8/2025).

“Saya tidak terlibat,” kata Iwan singkat sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menahan Iwan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 13 Agustus 2025.

Baca juga : Kejagung Bantah Ada Beking, Minta Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang perkara besar yang tengah ditangani Kejagung. Persidangan nantinya diharapkan mengungkap secara detail konstruksi perkara serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *