Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci barang bukti yang telah diamankan. “Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan juga diberlakukan terhadap dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM, yang turut terkait dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi pada Selasa (12/8).
KPK juga mengungkapkan, hasil perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujar Budi.
Baca juga : KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Perizinan Kawasan Hutan PT Inhutani V
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini sudah berada di tahap penyidikan. KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.