Kejagung Bantah Isu Perlindungan Politik di Balik Mangkraknya Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Jakarta, Denting.id – Kasus eksekusi Silfester Matutina, terpidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 2019, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, hingga kini eksekusi belum juga terlaksana.

Keterlambatan ini memunculkan spekulasi adanya perlindungan politik. Silfester yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga mendapat dukungan politik hingga bisa lolos dari eksekusi.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada intervensi politik dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan utama yang menyebabkan eksekusi terhambat.

“Putusan itu sudah inkrah dan perintah eksekusi pun ada. Namun saat hendak dijalankan, datang pandemi Covid-19. Saat itu, jangankan memasukkan orang baru, yang sudah di dalam pun banyak yang harus dibebaskan sementara,” ujar Anang, Kamis (14/8/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Jadi, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait isu adanya tekanan politik, Anang kembali menepis anggapan tersebut. “Penundaan murni karena faktor teknis dan kondisi pandemi, bukan intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Bantah Ada Beking, Minta Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

Dengan demikian, Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap Silfester Matutina akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, tanpa pengaruh kepentingan politik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *