Jakarta, Denting.id – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid. Ia mengingatkan, pengusutan kasus ini jangan hanya fokus pada pemidanaan pribadi, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Jangan menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Maruarar, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, paradigma baru dalam penanganan tindak pidana korupsi menekankan pentingnya asset recovery atau pemulihan aset, bukan semata hukuman badan.
“Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi,” tegasnya.
Maruarar menilai, dengan status tersangka yang disandang Riza Chalid, Kejagung memiliki dasar hukum untuk segera menyita aset-asetnya. Langkah tersebut dapat dilakukan baik terhadap aset di dalam negeri maupun luar negeri.
“Dalam proses penyelidikan maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia. Dan kalau itu ada yang berada di luar negeri maka ada instrumen yang disebut permintaan bantuan international assistance lintas negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Riza Chalid maupun asetnya berada di Malaysia, pemerintah Indonesia bisa mengajukan permintaan bantuan hukum internasional kepada negeri jiran tersebut.
Selain itu, Maruarar menyoroti pentingnya transparansi proses hukum dengan adanya laporan periodik dari Kejagung maupun aparat penegak hukum lainnya kepada Presiden.
Baca juga : Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut PT Sritex Soal Kasus Korupsi
“Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya.