Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ikut mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah itu dilakukan karena kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meluas ke berbagai daerah.
“Kasus ini (pengadaan laptop chromebook) penyidikannya menyebar di Kejati dan di Kejari yang ada pengadaan program ini. Ini di seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Instruksi itu dikeluarkan Jampidsus Febrie Adriansyah agar penyidikan lebih efisien. Menurut Anang, penyidik daerah hanya membantu proses pemeriksaan barang, saksi, dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya tetap akan digabungkan dan diproses di Jampidsus Kejagung.
“Di daerah hanya memeriksa, melakukan BAP, dan semuanya nanti dilaporkan di sini (di Jampidsus-Kejagung). Sidangnya nanti juga di sini (Jakarta),” jelasnya.
Kasus korupsi laptop chromebook ini terkait program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,3 triliun yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim. Dari anggaran itu, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Sekitar 1,1 juta laptop chromebook yang digelontorkan untuk daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) justru tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga kini, Jampidsus telah menetapkan empat tersangka, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Ibrahim Arief (IA) alias Ibam selaku konsultan teknologi, serta Juris Tan (JT) yang telah kabur ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka. Dua pejabat tinggi Kemendikbudristek juga ikut dijerat.
Baca juga : Eks Hakim MK Desak Kejagung Sita Aset Riza Chalid dalam Kasus Impor Minyak
Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga kini statusnya belum naik menjadi tersangka.
“Untuk sementara pemeriksaan terhadap saksi Nadiem Makarim belum dilakukan kembali, karena penyidik masih fokus pada empat tersangka yang sudah ada,” kata Anang.