Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Budi menegaskan, dugaan korupsi tersebut merupakan perbuatan korporasi. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka, baik perorangan maupun korporasi.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar. “Untuk kerugian negara hasil hitung awal oleh penyidik sekitar Rp200 miliar,” jelas Budi. Ia menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk memastikan jumlah kerugian secara pasti.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama DNR Logistics (2018–2022), Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional DNR Logistics (2021–2024), Herry Tho.
Surat pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Langkah ini dilakukan agar para pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri demi kebutuhan penyidikan.
Baca juga : KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan ke Haji Khusus, Ribuan Jemaah Batal Berangkat
Kasus bansos beras PKH 2020 ini menambah panjang daftar korupsi dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat saat pandemi COVID-19.