KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan ke Haji Khusus, Ribuan Jemaah Batal Berangkat

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dampak besar terhadap umat akibat dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut sekitar 8.400 kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler justru digeser ke jalur haji khusus.

“Ada 8.400 kuota yang digeser dari reguler ke khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/8/2025).

Menurut aturan, jemaah reguler seharusnya mendapat porsi 18.400 atau sekitar 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan pada tahun 2024. Namun, kenyataannya pembagian berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat pergeseran itu, ribuan calon jemaah yang mestinya bisa berangkat tahun 2024 harus kembali menunggu antrean panjang. “Kuota reguler ini berkurang 8.400, yang artinya ada jemaah yang seharusnya berangkat tapi harus menunda keberangkatannya,” jelas Budi.

Ia menegaskan, kerugian yang dirasakan umat bersifat masif, terutama dalam bentuk waktu tunggu keberangkatan yang semakin panjang.

Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku enam bulan karena ketiganya masih dibutuhkan untuk penyidikan dan berstatus saksi.

Yaqut sendiri sudah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Pangkal masalah perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Presiden Joko Widodo setelah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, setengah dari tambahan kuota itu dialihkan ke jalur haji khusus, yang menurut KPK tidak sesuai aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pengalihan kuota tersebut melibatkan ratusan travel penyelenggara haji.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100. Banyak lah,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Baca juga : KPK Koordinasi dengan Bareskrim Soal Kasus TPPU Setya Novanto

Kini, KPK mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk skema pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai merugikan umat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *