Immanuel Ebenezer Diduga Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah, KPK: Belum Terlaksana

Jakarta, Denting.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, semasa menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), pernah meminta uang Rp 3 miliar dengan alasan untuk renovasi rumahnya di kawasan Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Namun demikian, menurut Setyo, permintaan itu tidak terealisasi sesuai tujuan. “Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” ujarnya.

KPK menduga permintaan tersebut dilakukan setelah Immanuel mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Immanuel disebut menerima aliran uang Rp 3 miliar serta satu unit motor gede bermerek Ducati. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum, KPK menahan Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga : Lisa Mariana Akui Terima Aliran Uang Korupsi Bank BJB, KPK Siap Panggil Ridwan Kamil

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *