Jakarta, Denting.id – Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali menyeret nama besar. Lisa Mariana mengaku ikut menerima aliran uang dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (24/8/2025).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat RK menjabat sebagai Gubernur Jabar. Tim penyidik KPK bahkan telah menggeledah rumah pribadi RK di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor dan mobil.
Nama RK dan Lisa Mariana sebelumnya ramai diberitakan memiliki hubungan dekat. Keduanya pernah menjalani tes DNA untuk memastikan status anak Lisa. Hasil tes menunjukkan RK bukan ayah biologis dari anak tersebut.
Terkait keterlibatan RK dalam kasus BJB, KPK menegaskan masih menunggu jadwal resmi pemeriksaan. “Jika sudah ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi, kami tentu akan infokan, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara di KPK,” tambah Budi.
Lisa sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (22/8). Seusai pemeriksaan, ia mengaku menerima aliran dana korupsi BJB. “Ya kan buat anak saya, benar,” kata Lisa di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia menolak menyebut jumlah uang yang diterimanya. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Baca juga : KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Uang hasil korupsi itu disebut digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.