Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto (DS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS, Senin (25/8/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM.
“Memeriksa DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM),” kata Anang dalam keterangannya.
Selain Djoko, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa mantan Dirjen Migas tahun 2017, Ego Syahrial (ES), serta enam saksi lainnya dari Pertamina dan Kementerian ESDM. Mereka adalah HSR (mantan analis harga dan subsidi di Dirjen Migas 2005–2014), LH (Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping), SAP (Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina 2017–2018), TN (Corporate Sevodary PT Pertamina 2020), YS (SVP IT PT Pertamina), dan TK (SVP Shared Services PT Pertamina).
Anang tidak merinci materi pemeriksaan, namun memastikan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Sejak Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Pada gelombang pertama, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha Riza Chalid yang kini masih buron di Singapura.
Mereka antara lain AN (VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014), TN (VP Integrated Supply Chain 2017–2018), DS (VP Crude and Product Pertamina 2018–2020), AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), HW (mantan SVP Supply Chain 2019–2020), MH (Bisnis Development Manager PT Travigula 2019–2021), dan IP (Bisnis Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Selain itu, sembilan tersangka tambahan juga diumumkan, termasuk sejumlah pejabat aktif di lingkungan Subholding Pertamina: Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Produk Optimization PT Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), serta beberapa komisaris dan direktur perusahaan mitra Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli. “Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Sritex, dan Proyek Laptop Kemendikbudristek
Saat ini, Kejagung masih mengejar Riza Chalid yang berada di Singapura dan memastikan akan terus memperluas penyidikan guna membongkar tuntas skandal korupsi minyak mentah terbesar di Indonesia tersebut.