Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miki Mahfud, pihak dari PT KEM Indonesia, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Miki diketahui merupakan suami dari salah seorang pegawai KPK.
Dirangkum Denting.id, Selasa (26/8/2025), Miki Mahfud ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus lalu. Ia menjadi satu dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Meski belum dijelaskan detail perannya, PT KEM Indonesia—tempat Miki bernaung—diketahui sebagai perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3 (PJK3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut operasi ini bermula dari penyerahan uang oleh pihak perusahaan jasa K3 kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM). Dari hasil penelusuran, aliran dana juga mengarah ke mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Proses awal yang kami temukan adalah serah terima uang dari perusahaan jasa kepada koordinator. Dari situ kami telusuri aliran dananya hingga ke pihak lain,” kata Setyo.
KPK menduga praktik pemerasan dalam sertifikasi K3 ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya sertifikasi yang semestinya Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta. Selama enam tahun, dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp81 miliar dan dibagi ke sejumlah pihak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, antara lain pejabat Kemnaker, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Terkait status Miki sebagai suami pegawai KPK, lembaga antirasuah itu menegaskan tak ada perlakuan khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya sudah memeriksa sang istri dan tidak menemukan adanya keterlibatan.
“Benar, salah satu tersangka adalah suami dari pegawai KPK. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada keterlibatan dari pihak istri,” tegas Budi.
Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan K3 ke Menaker Yassierli dan Eks Menaker Ida Fauziyah
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan internal lembaga.