Pemkot Bogor dan DPRD Sahkan Tarif Tunggal PBB 0,25 Persen, Perwali Jadi Penentu Beban Pajak

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Jika sebelumnya tarif PBB berlaku progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini seluruh lapisan NJOP dikenakan tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Kebijakan ini sontak menjadi perhatian serius para pemilik properti di Kota Bogor. Meski terlihat ada lonjakan signifikan dari struktur tarif lama, Pemkot Bogor menegaskan bahwa beban pajak masyarakat tidak akan langsung melonjak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan kunci penerapan kebijakan ini ada pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disusun.

“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” kata Deni, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, tarif PBB di Kota Bogor diberlakukan progresif dengan kisaran 0,10% hingga 0,225% berdasarkan NJOP. Dengan Perda baru, tarif kini seragam 0,25%, tetapi beban pajak akan diatur melalui skema dasar pengenaan berjenjang dalam Perwali.

Berikut rancangan skema pengenaan PBB dalam draf Perwali:

40% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta

50% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta

60% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar

70% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar

80% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar

90% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar

100% untuk NJOP di atas Rp10 miliar

Dengan formula ini, Deni menegaskan secara matematis beban pajak masyarakat tetap sama. “Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” jelasnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membenarkan kesepakatan kenaikan tarif PBB bersama DPRD. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan dengan aturan perpajakan yang lebih tinggi.

Baca juga : Pemkot Bogor Resmi Buka Lintasan Sementara Roda Dua di Batutulis

Dengan adanya Perwali sebagai turunan Perda, Pemkot memastikan penerapan tarif baru PBB dapat lebih adil dan tidak membebani masyarakat secara langsung.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *