Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana haram dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada Senin (1/9/2025), penyidik KPK menelusuri kemungkinan adanya setoran uang dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pejabat Kemenag.
“Ada dugaan aliran uang atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi enggan merinci nama pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut. Namun, KPK memastikan sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak swasta maupun asosiasi penyelenggara haji. “KPK juga terus mendalami informasi baik dari para biro perjalanan, dari para asosiasi, dan dari para pihak di Kementerian Agama,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang tidak sesuai aturan. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota malah dibagi rata, masing-masing 50 persen.
Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa, termasuk penyedia jasa travel umrah. Bahkan, penceramah Ustaz Khalid Basalamah turut dimintai keterangan.
Eks Menag Yaqut sendiri sudah diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi kepada penyidik. “Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.
Baca juga : KPK Respons Aksi Ratusan Warga Pati, Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Sudewo Masih Berproses
Meski begitu, Yaqut menolak membeberkan isi pemeriksaannya. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.