Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli.
“Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka,” jelas Nurcahyo.
Namun, kasus hukum yang menjerat Nadiem tidak berhenti di situ. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peluang Nadiem juga menjadi tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
“Memungkinkan (Nadiem menjadi tersangka di KPK), seperti dalam perkara BJB. Ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menegaskan, meski sama-sama terkait program digitalisasi pendidikan, penanganan kasus oleh KPK dan Kejagung tetap berbeda.
“Sampai hari ini penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses. Namun, detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih tahap penyelidikan,” tambahnya.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Fokus ke Mekanisme Haji Khusus Tanpa Antre
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri agar penanganan kasus berjalan selaras.
“KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama membangun sinergisitas, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan harmonis,” pungkas Budi.