Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami potensi keuntungan dan aliran dana yang diduga masuk ke kantong mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.
“Itu masih didalami ya semuanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Menurut Nurcahyo, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode illegal gain, yang mencakup pembengkakan biaya perangkat lunak senilai Rp480 miliar serta mark up kontrak di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perhitungan kerugian negara ini belum final karena masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud,” tambah Nurcahyo.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Baca juga : Dengan Dukungan TNI, Kejagung Harus Lebih Berani Sikat Koruptor
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).