Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis (4/9/2025). “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan, “Kerugian keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam penghitungan BPKP.”
Usai diperiksa, Nadiem langsung ditahan penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus yang menjerat Nadiem di Kejagung berbeda dengan perkara yang sedang diusut KPK terkait pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan Nadiem juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu ada satu orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dan juga oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Budi menambahkan, penyelidikan kasus Google Cloud masih berjalan. “Sampai saat ini penyelidikan masih berproses. Namun detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
KPK memastikan tetap berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri untuk menjaga sinergi penegakan hukum.
Baca juga : Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Komitmen KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri adalah sama-sama membangun sinergitas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” kata Budi.