KPK Periksa Iwan Chandra Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chandra Setiawan alias Iwan Chandra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9/2025). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku Swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, setelah dilakukan penjemputan paksa. Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun, KPK menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka. “KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yaitu AFI, DDW, dan ROC (Rudy Ong),” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Senin (25/8/2025).

Dalam konstruksi perkara, Rudy Ong diduga memberikan suap Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk mengurus enam IUP. Uang tersebut diserahkan melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng kepada Dayang Donna Walfiaries Tania di salah satu hotel di Samarinda.

Baca juga : Eks Penyidik Desak KPK Percepat Usut Dugaan Korupsi Layanan Google Cloud Layanan Google Cloud

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang mulai diusut KPK sejak September 2024. Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *