Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito (PA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK dengan tersangka dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.
“KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/8/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Namun, ia belum memastikan apakah Pratomo telah memenuhi panggilan penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR Komisi XI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022, saat Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
KPK mengungkap, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR dengan alokasi 10 kegiatan per tahun dari BI, serta 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Namun, dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan showroom oleh Satori, serta pembelian rumah dan mobil oleh Heri.
Baca juga : KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Rp166,1 Miliar, dari Pabrik hingga Kemeja Sutera Rp5.700
Selain dugaan korupsi, keduanya juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Meski begitu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.