Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Pada Senin (15/9/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka Mulyatsyah (MUL), yang saat itu menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
“Enam saksi yang diperiksa memiliki peran strategis, baik di lingkungan kementerian maupun pihak swasta, yang diduga mengetahui alur pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (15/9).
Keenam saksi tersebut yakni YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024, EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi, LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi, serta RDS selaku Kepala LKPP periode 2019–2021.
Menurut Anang, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam program strategis nasional yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga : Pakar Unsoed: Kejagung Perlu Dalami Mens Rea Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi mendapat penanganan hukum yang tegas,” tegas Anang.