Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan sekretaris pribadi (sespri) Nadiem berinisial DAS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (15/9/2025) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Adapun enam saksi yang diperiksa adalah:
1. YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI;
2. DAS, Sekretaris Mendikbudristek 2019–2024;
3. EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi;
5. LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi;
6. RDS, Kepala LKPP 2019–2021.
Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. DAS sebelumnya juga pernah diperiksa Kejagung pada Selasa (8/7/2025), sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021;
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim;
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek;
5. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
Baca juga : Wow! Tunjangan Rumah DPRD Kepri Rp15 Juta, Evaluasi Tunggu Sinyal Mendagri
Kejagung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp 1,9 triliun.