KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Dugaan Aliran Uang Haram Kuota Haji 2023-2024

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui dugaan aliran uang haram dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kecurigaan itu ditelusuri lewat pemeriksaan Syarif oleh penyidik beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Budi menegaskan, fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana yang diduga diterima pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK juga membuka peluang memanggil pihak dari lembaga keagamaan, termasuk GP Ansor, jika diperlukan.

“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap pemeriksaan terhadap Syarif untuk mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 4 September 2025.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Budi.

Baca juga : Skandal Korupsi Haji: KPK Telusuri Aliran Dana ke Ormas, NU Didorong Bersih-Bersih Internal

Dalam perkara ini, KPK menduga ada asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat, meski KPK belum merinci nama-nama perusahaan tersebut.

Setiap travel diduga menerima kuota berbeda, bergantung pada skala usaha masing-masing. Dari hasil kalkulasi awal, kerugian negara dalam skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka. Penetapan tersangka nantinya merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *