Jakarta, denting.id – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menegaskan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman moral dan hukum dalam menghadapi tantangan demokrasi serta dinamika politik Indonesia hari ini.
“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” ujar Taufik dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, baik yang sudah dicabut, yang masih berlaku, maupun yang bersifat sementara. Menurutnya, dokumen ini punya peran vital dalam menjaga transisi politik dan hukum pascareformasi.
Taufik menilai publik sering melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, isinya sangat relevan untuk menjawab kritik masyarakat terhadap praktik politik yang dianggap elitis dan berjarak dengan rakyat. “Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa serta menguatnya oligarki menjadi sinyal perlunya kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa,” katanya.
Ia juga menekankan TAP MPR lain yang masih berlaku, seperti TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya dari sisi legal, tapi juga moral.
“Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua K3 MPR Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 penting karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Ia mendorong agar pemerintah bersama DPR menyusun regulasi komprehensif yang sesuai amanat TAP tersebut.
Baik Taufik maupun Martin sepakat, semangat reformasi 1998 harus dijaga agar kedaulatan rakyat tetap ditegakkan berdasarkan konstitusi. TAP MPR disebut bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga “kompas etis” dalam perjalanan demokrasi bangsa.
Baca juga : Tak Mau Kemenko Polkam Jalan di Tempat, Djamari Gas Revitalisasi
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra: Belum Ada Kabar Presiden Siapkan Pengganti Kapolri