Bogor, Denting.id – Seorang pemuda berinisial PS (27) diamankan Kepolisian Sektor Cibinong, Polres Bogor, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pengendara motor di Jalan Ciriung Cemerlang, Cibinong, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Insiden bermula ketika PS melaju dengan sepeda motornya dan mencoba menyalip sebuah mobil. Namun, manuver tersebut melebar hingga masuk ke jalur lawan arah. Dari arah berlawanan, muncul seorang pengendara bernama JY yang langsung menegur PS.
Merasa tersinggung, PS memutar balik kendaraannya, mengejar, lalu menghentikan JY.
“Pelaku menarik baju korban hingga motornya jatuh ke jalan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, Kamis (18/9/2025).
Tak berhenti di situ, seorang pengendara lain berinisial HU yang berniat melerai justru menjadi korban tambahan.
“Korban kedua ini awalnya hanya tersenggol, tapi malah ikut dipukul oleh pelaku,” tambah Yunli.
Aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berbekal bukti itu, polisi bergerak cepat mengamankan PS di rumahnya.
Namun penangkapan sempat memanas. Warga sekitar yang marah dengan ulah PS hampir menghakiminya secara massal, bahkan mengikuti polisi hingga ke Polsek Cibinong.
“Saya harus hentikan mereka karena di kantor juga ada masyarakat lain, termasuk yang membawa bayi. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Yunli.
Salah seorang korban mengaku jatuh dari motor akibat ditarik pelaku, serta mencium aroma minuman keras dari tubuh PS. “Makanya saya tidak melawan, percuma,” ujarnya.
Kapolsek Cibinong AKP Handoko menegaskan PS yang merupakan warga Ciriung sudah ditahan bersama barang bukti sepeda motor.
Baca juga : “Viral! Kakak Beradik Ini Harus Bergantian Pakai Seragam, Bupati Bogor Langsung Turun Tangan”
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan, menunggu proses selanjutnya. Barang bukti motor pelaku juga telah kami sita. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 atau 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Handoko.