Jakarta, Denting.id – Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil sejumlah saksi, termasuk dari kalangan ormas keagamaan, terkait kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemanggilan saksi dilakukan atas kapasitas individu, bukan mewakili lembaga atau organisasi.
“Yang dipanggil itu orang per orang, bukan organisasinya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/9/2025).
Kasus bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan serius. Alih-alih berjalan transparan, sebagian kuota diduga dijadikan bancakan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Beberapa saksi yang diperiksa tercatat pernah berdinas di Kemenag sekaligus aktif di ormas keagamaan. Selain itu, KPK mengendus keterlibatan travel haji yang mengatur pemberangkatan jemaah haji khusus.
Menurut Asep, ada temuan praktik “tarif percepatan” agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Tarif tersebut dipatok antara USD 2.400–7.000 atau sekitar Rp39,7 juta–Rp115,9 juta per orang.
Nama penceramah Ustaz Khalid Basalamah juga ikut terseret. Ia disebut dipaksa oknum Kemenag untuk mengumpulkan dana percepatan dari 122 calon jemaahnya.
“Itu jelas bentuk pemerasan. Bukan suap, karena inisiatifnya datang dari oknum Kemenag,” tegas Asep.
Uang yang sempat dikumpulkan Khalid telah dikembalikan kepada jemaah dan kini disita KPK sebagai barang bukti. “Itu jadi bukti kuat bahwa ada pungutan liar dalam pembagian kuota haji 2024,” pungkas Asep.
Baca juga: Wahyudin Moridu Viral Mengaku Hendak Rampok Uang Negara, KPK Dalami Laporan Harta Minus
Kasus ini semakin mempertegas urgensi reformasi tata kelola haji agar tidak dijadikan ladang korupsi yang merugikan jamaah maupun negara.