Jakarta, Denting.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kembali menjadi sorotan publik setelah videonya dalam kondisi mabuk dan mengaku hendak merampok uang negara beredar luas di media sosial. Di tengah kontroversi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan Wahyudin justru tercatat minus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkannya, total harta Wahyudin tercatat minus Rp 2 juta. Dalam laporan itu, ia memiliki rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas sebesar Rp 18 juta. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan utang yang ia laporkan mencapai Rp 200 juta.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Menurut Budi, pengecekan ini penting agar laporan LHKPN tidak hanya menjadi formalitas. “Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, namun juga harus jujur dalam pengisiannya. Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Wahyudin Moridu telah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video klarifikasi bersama istrinya pada Jumat (19/9). Ia menegaskan tidak bermaksud melecehkan masyarakat Gorontalo dalam ucapannya yang viral.
“Saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, saya tidak berniat melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo,” ujar Wahyudin dalam klarifikasinya.
Baca juga : Isu-isu Politik-Hukum Terpopuler: Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga KPK Awasi Dana Rp200 Triliun
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi perhatian KPK dalam mendorong transparansi serta kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.