KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Istana dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan isu adanya intervensi Istana tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan berjalan murni sesuai aturan hukum dengan fokus pada pengumpulan bukti.

“Kami pastikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Dalam prosesnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini juga mengumpulkan keterangan dari asosiasi dan agen travel haji, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga menggeledah rumah eks Menag Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor agen travel, hingga kediaman sejumlah ASN. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta aset bernilai besar, termasuk uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah, dan dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada campur tangan politik dalam penanganan perkara ini. “Tidak ada intervensi Istana. KPK murni penegakan hukum,” ujarnya. Fitroh menambahkan, penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana dan memastikan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. “Kami masih mendalami baik dari sisi oknum Kementerian Agama maupun asosiasi dan agen travel. Termasuk siapa yang menginisiasi pembagian kuota tidak sesuai aturan dan berapa nilai uang yang dipungut,” jelasnya.

Baca juga : KPK Periksa 5 Saksi Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan dugaan sementara, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *