KPK Tindaklanjuti Aduan Wabup Jember Soal Tata Kelola Pemerintahan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aduan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terkait dugaan masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam laporannya, Susanto menyebut dirinya kerap diabaikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Wabup Susanto meminta KPK turun langsung melakukan pembinaan sekaligus pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan di Jember berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aduan resmi dari Wabup Jember.

“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Budi belum mengungkap detail isi aduan tersebut. Ia menegaskan KPK berkomitmen mendampingi jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, fungsi KPK tidak hanya pada penindakan kasus korupsi, tetapi juga pencegahan serta pengawasan sistem agar lebih transparan.

“Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah monitoring controling surveillance for prevention atau MCSP. MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang selama ini menjadi perhatian KPK,” jelas Budi.

Delapan Area Rawan Korupsi

Budi merinci delapan area rawan korupsi yang dimaksud, yakni:

1. Perencanaan dan penganggaran,

2. Perizinan,

3. Pengadaan barang dan jasa (PBJ),

4. Manajemen ASN,

5. Penguatan aparat pengawas internal,

6. Manajemen aset daerah,

7. Optimalisasi pendapatan daerah, dan

8. Pelayanan publik.

 

Ia berharap langkah tersebut dapat menekan potensi penyalahgunaan kewenangan sejak dini. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca juga : KPK Periksa 5 Saksi Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” pungkas Budi.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *