Bogor, Denting.id – Polemik lahan di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa tanah di kedua desa tersebut dijadikan jaminan pinjaman pengusaha ke Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sikap tegas dengan mengutus tim pengacara untuk mengadvokasi warga terdampak. Ia menegaskan, dari penelusuran awal, terdapat dugaan kuat bahwa lahan yang dijaminkan bukanlah milik sah pihak pengusaha.
“Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan mantan sekretaris desa dan beberapa tokoh yang tadi ketemu dengan saya, ada kemungkinan besar tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah jaminan itu bukan hasil pembelian pengusaha tersebut. Tapi tentu seluruhnya harus dibuktikan,” ujar Dedi di Bogor, Rabu (24/9/2025).
1. Pemprov kirim tim pengacara
Dedi menegaskan Pemprov Jabar akan menurunkan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus verifikasi status tanah warga.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, saya putuskan besok tim pengacara Jawa Barat akan datang. Mereka akan memvalidasi, memverifikasi, mengidentifikasi, serta menjadi kuasa hukum bagi seluruh warga itu,” katanya.
2. Lelang hanya bisa jika kepemilikan sah
Terkait potensi pelelangan lahan yang masuk dalam sengketa, Dedi menekankan proses tersebut hanya bisa terjadi apabila bukti kepemilikan yang dijadikan jaminan sah secara hukum.
“Proses pelelangan itu mana kala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah. Pertanyaannya adalah, bukti kepemilikan itu sah atau tidak? Itu ranah hukum, dan biarkan kuasa hukumnya melakukan gugatan,” tegasnya.
3. Bukan aset desa, tapi lahan warga
Lebih jauh, Dedi meluruskan isu yang berkembang bahwa tanah tersebut adalah aset desa. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan adalah milik warga yang diklaim sepihak oleh korporasi.
Baca juga : Reses Hari Tani Nasional, Wakil Ketua DPRD Bogor Serap Aspirasi Petani Mulyaharja
“Sebenarnya bukan lagi desa, itu lahan warga. Lahan warga yang diklaim oleh pengembang, lalu dijadikan jaminan ke bank. Pengadilan harus membuktikan, apakah sudah terjadi jual beli atau belum. Kalau belum, berarti hak kepemilikan masih milik warga,” pungkasnya.