KPK Soroti Pengelolaan Dana Pascatambang, Dorong ESDM Perkuat Regulasi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak persoalan dalam pengelolaan dana pascatambang di Indonesia. Minimnya efektivitas pengelolaan dana ini berdampak pada kurangnya kegiatan reklamasi kawasan tambang di sejumlah daerah.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, mengatakan pihaknya mendorong perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi dan pascatambang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah.

“Sejumlah temuan ini menunjukkan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal,” ujar Agung dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Usaha Pertambangan, dikutip Sabtu (27/9/2025).

Salah satu temuan mencuat di Kabupaten Bintan, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Dari penelusuran KPK, dana yang awalnya disetor ke Pemprov Kepulauan Riau ternyata dialirkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Namun, terdapat inkonsistensi angka setoran akibat perubahan regulasi, sehingga sebagian dana dikembalikan ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Akibat mekanisme tersebut, jumlah dana yang diterima ESDM menjadi lebih kecil. KPK mencatat total dana reklamasi mineral logam yang dikelola ESDM di seluruh Indonesia hanya mencapai Rp26 triliun.

Selain itu, KPK menyoroti perhitungan dana jaminan reklamasi yang masih berbasis pada luas area tambang, bukan volume tambang. Menurut Agung, metode ini berpotensi merugikan negara.

“Besaran jaminan reklamasi didasarkan pada luas area, padahal seharusnya dihitung dari volume. Artinya besaran jaminan seharusnya lebih besar dari ketentuan semula,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara 190 IUP karena tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. KPK meminta ESDM memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk mekanisme penempatan dana, perhitungan, hingga besaran biaya reklamasi agar perusahaan tidak lari dari kewajiban.

“KPK meminta Kementerian ESDM agar melakukan revisi regulasi terkait DJPL supaya kerusakan lingkungan pasca tambang dapat dicegah,” kata Agung.

Baca juga : KPK Tangkap dan Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA

Menanggapi hal ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru. “Kami sudah menyusun peraturan pemerintah yang mengganti PP 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *