Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD di Jabar.
Padahal, penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil telah dilakukan sejak 10 Maret 2025 atau sekitar 200 hari lalu. Namun, hingga kini, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Jabar itu belum dijadwalkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman perkara.
“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang tertinggal lah, mudah-mudahan,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, strategi itu dipilih agar pemeriksaan nanti bisa dilakukan secara komprehensif. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar serta Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024–2029, Ilham Akbar Habibie.
Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki data berisi nama-nama perempuan yang diduga ikut menerima aliran dana kasus ini melalui Ridwan Kamil. Pengakuan itu kini tengah didalami penyidik KPK.
Dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama bank BUMD Jabar)
Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary)
Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama)
Meski sudah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan. Saat ini, KPK hanya menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.