Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas terhadap keberatan tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea terkait pencantuman status pekerjaan kliennya dalam surat penetapan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik selalu berpedoman pada identitas resmi yang sah dalam setiap proses hukum. Hal itu berlaku baik untuk saksi, tersangka, maupun barang bukti.
“Penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Ia juga menyiratkan bahwa pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat tersangka bukan kesalahan administratif, melainkan bagian dari langkah yang telah diperhitungkan.
“Pasti punya alasan tertentu,” tambah Anang singkat.
Sebelumnya, Hotman Paris mempermasalahkan status pekerjaan Nadiem yang ditulis sebagai
“karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024)” dalam surat penetapan tersangka bernomor TAP 63/F.2/Fd.2/09/2025.
Menurut Hotman, pencantuman tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan mengenai kapasitas hukum kliennya, sehingga menjadi salah satu poin keberatan dalam permohonan praperadilan.
Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo saat konferensi pers.
Baca juga : Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem diduga memiliki peran sentral dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook yang kini menjadi sorotan publik.