Jakarta, Denting.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sertifikat satu unit apartemen atas nama Haryanto Lauwy Kosasih kepada Rina Lauwy Kosasih. Pengembalian ini disampaikan jaksa saat membacakan replik perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun, dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Rina Lauwy Kosasih diketahui merupakan mantan istri Antonius Kosasih. Jaksa menjelaskan, keputusan pengembalian sertifikat apartemen tersebut menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan Rina.
“Penuntut umum telah menerima surat dari Rina Lauwy tanggal 18 September 2025 perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih, atau ayah Rina Lauwy Kosasih,” kata jaksa KPK di persidangan.
Jaksa melanjutkan, permohonan serupa juga diajukan terkait sertifikat Apartemen Belleza Unit 21 FS 5. Atas permintaan tersebut, jaksa menyatakan sertifikat dikembalikan kepada Rina sebagai pemohon.
Sementara terkait pencabutan blokir Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih, jaksa menegaskan objek tersebut tidak termasuk dalam daftar barang bukti perkara, sehingga penuntut umum tidak akan mengajukan tuntutan atas aset dimaksud.
Dalam perkara ini, Antonius Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya disebut merugikan negara Rp1 triliun melalui investasi fiktif yang dilakukan tanpa analisa memadai.
Jaksa membeberkan, Antonius menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi untuk mengelola dana PT Taspen yang mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. Skema investasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli reksa dana yang ternyata tidak memberikan keuntungan sesuai janji.
“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” ujar jaksa.
Selain menimbulkan kerugian negara, kedua terdakwa disebut memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain. Jaksa merinci, Antonius Kosasih menerima keuntungan pribadi senilai Rp28,4 miliar serta sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan mendapat lebih dari USD 242 ribu.
Baca juga : KPK: Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil dari Agen TKA, Toyota Innova Disita
Tak hanya itu, sejumlah korporasi juga ikut diuntungkan, di antaranya PT Insight Investments Management (Rp44,2 miliar), PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,46 miliar), hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Rp150 miliar).