Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant (tidak aktif) senilai Rp 204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Tiga tersangka sudah dilimpahkan berkasnya dan saat ini tengah dilakukan koordinasi untuk melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH sebagai consumer relations manager, dan NAT yang merupakan mantan pegawai bank berperan sebagai eksekutor. Sementara enam tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pembobolan rekening dormant di salah satu bank pelat merah di Jawa Barat. Kerugian ditaksir mencapai Rp 204 miliar.
Total ada sembilan tersangka dalam perkara ini. Dari internal bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor adalah C (41), DR (44), NAT (36), R (51), serta TT (38). Sedangkan dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial D sebagai buronan (DPO). Dari daftar tersebut, dua nama yakni C dan DH diketahui turut terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank atau secara in absentia. Total dana yang dipindahkan mencapai Rp 204 miliar tanpa kehadiran fisik di bank.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga : Kejagung Tepis Keberatan Hotman Paris soal Status Pekerjaan Nadiem dalam Surat Tersangka
Saat ini, Kejagung dan Bareskrim masih melengkapi pemberkasan untuk enam tersangka lainnya sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.