Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) terkait dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Meski begitu, KPK belum merinci berapa nominal uang yang sudah dikembalikan.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), khususnya dari biro-biro di bawah asosiasi Himpuh. Ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan, nanti kami cek detailnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Budi menilai pengembalian tersebut sebagai langkah positif dari pihak travel dalam membantu proses penyidikan. Ia pun mengimbau agar pihak-pihak lain yang terlibat turut bersikap kooperatif.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro perjalanan kooperatif dengan proses penyidikan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, serta mengembalikan uang yang diduga terkait kuota haji tambahan,” jelasnya.
Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka. Budi menyebut tim penyidik masih mendalami mekanisme jual beli kuota haji khusus, termasuk praktik ‘menyalip antrean’ jamaah dan besaran biaya yang dipatok.
“Dalam haji khusus ini sebenarnya ada antrean juga. Tapi ada pihak-pihak atau calon jamaah yang bisa langsung berangkat dengan membayar biaya tertentu. Kami sedang mendalami praktik ini, termasuk aliran uangnya, apakah melalui perantara, hingga siapa yang menampungnya,” ungkap Budi.
KPK menduga ada oknum di Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus instan bagi jamaah dengan syarat membayar “uang percepatan”. Selain itu, KPK juga meyakini adanya “juru simpan” yang menampung dana hasil dugaan korupsi kuota haji, dan saat ini masih diburu penyidik.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal sesuai aturan, haji khusus hanya berhak atas 8 persen dari total kuota nasional. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terutama karena pengalihan sebagian besar kuota reguler menjadi kuota khusus.
Baca juga : KPK Kembalikan Sertifikat Apartemen kepada Rina Lauwy Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.