Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Ketum AMPHURI dan HIMPUH

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman Muhammad Nur, serta Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pimpinan asosiasi itu dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan dari oknum Kementerian Agama kepada biro perjalanan haji.

“Sejauh ini kami memanggil para pemilik travel itu sebagai saksi. Saksi terkait dengan kuotanya berapa dan apakah ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama yang memberikan kuota tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Firman Muhammad Nur tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.23 WIB, sementara Muhammad Firman Taufik hadir dua menit lebih awal, yakni pukul 10.21 WIB. Menurut Asep, pemeriksaan juga menyoroti adanya aliran dana percepatan agar calon jamaah bisa menunaikan ibadah haji di tahun yang sama dengan pembayaran.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya. Saat itu, KPK juga mengumumkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota.

Selain penyidikan KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga : Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *