KPK Siap Panggil Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nama-nama yang berpotensi dipanggil antara lain Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para mantan menteri akan dilakukan jika keterangan mereka dianggap dibutuhkan penyidik.

“Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus atau dari keterangan saksi lainnya, atau dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menambahkan, sejauh ini KPK masih terus memeriksa para saksi untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. “Dari keterangan-keterangan itulah nanti kemana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan. Jadi sejauh ini sedang kami gali,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemenaker telah berlangsung sejak 2012, ketika Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Praktik ini kemudian berlanjut hingga periode Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Saat ini, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Yassierli sejak Oktober 2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA tersebut. Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Dana itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Rp8,94 miliar yang diberikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang 2 mingguan”.

Baca juga : KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik sistematis yang telah berlangsung lintas periode kepemimpinan di Kemenaker.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *