Bogor, Denting.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang September 2025. Dari pengungkapan tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengedar hingga pengguna.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah Bogor.
“Selama satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 28 kasus dengan 33 tersangka. Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (30/9/2025).
Selain menghadirkan para tersangka, polisi juga memperlihatkan barang bukti hasil sitaan yang jumlahnya cukup besar. Di antaranya sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, serta 51.092 butir obat keras tertentu atau psikotropika.
“Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih cukup masif. Kami akan terus tindak tegas pelaku, tanpa kompromi,” tegas Ali Jupri.
Seluruh tersangka kini tengah diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati apabila barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan undang-undang.
Baca juga : Ribuan Warga Dua Desa di Bogor Terancam Kehilangan Hak Atas Tanah Imbas Kasus BLBI
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.