Sanur Declaration di Bali Jadi Momentum Baru: Malaysia Siap Bantu Buru Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Migas Rp285 Triliun

Jakarta, Denting.id – Pertemuan para jaksa agung se-ASEAN dalam forum Sanur Declaration di Bali menjadi babak baru dalam upaya perburuan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC), saudagar minyak dan gas yang telah lama menghilang.

Dalam forum tingkat tinggi tersebut, Kejaksaan Malaysia menyatakan kesiapannya membantu apabila benar Riza Chalid berada di wilayah hukum mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa komitmen tersebut muncul dari hasil koordinasi langsung antar-lembaga di sela pertemuan tersebut.

“Kemarin kita melakukan pertemuan di Bali, dalam Sanur Declaration, di mana para jaksa agung berkumpul se-ASEAN. Termasuk dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, dan Brunei,” ujar Anang, Sabtu (4/10/2025).

Anang menjelaskan, Sanur Declaration bukan hanya ajang seremonial, melainkan wadah strategis untuk membangun kerja sama penegakan hukum lintas negara, termasuk terkait penanganan perkara yang melibatkan buronan antarnegara.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Kejaksaan Malaysia bersedia membantu mencari dan menangkap MRC jika terbukti berada di Negeri Jiran, dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan hukum masing-masing negara.

Riza Chalid yang dikenal sebagai “raja migas” itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Meski sejumlah informasi menyebutkan bahwa MRC kini berada di Malaysia dan bahkan dikabarkan telah menikah dengan anggota keluarga kesultanan di sana, lokasi pasti keberadaannya masih misterius.

Kejaksaan Agung RI terus melakukan pelacakan, termasuk dengan mengajukan pencabutan paspor MRC melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus yang menyeret Riza Chalid ini merupakan salah satu skandal migas terbesar di tanah air, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Total 18 tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung, termasuk:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga melakukan kongkalikong dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun peran Riza Chalid sendiri diduga krusial. Ia disebut mengintervensi kebijakan internal Pertamina, khususnya dalam memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang sebenarnya tidak diperlukan saat itu.

Modus yang dijalankan diduga melibatkan penyimpangan pada rantai tata kelola migas nasional, dengan praktik pengaturan harga dan kerja sama fiktif yang menguntungkan pihak tertentu.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian maupun jejaring pelaku yang melibatkan kalangan elit industri migas.

Baca juga : Akun Instagram Kejagung Diretas, Sempat Unggah Promosi Judi Kasino

Dengan adanya dukungan resmi dari Malaysia pasca Sanur Declaration, Kejaksaan Agung optimistis upaya pengejaran terhadap Riza Chalid akan semakin terbuka. Publik kini menanti langkah konkret berikutnya dari kedua lembaga hukum negara bertetangga itu.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *