Denting.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mulai serius merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pansus mengadakan rapat kerja perdana dengan Dinas Perumkim Kota Bogor pada Jumat (3/10/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal upaya percepatan pemenuhan RTH di Kota Bogor.
Kesenjangan RTH: Jauh dari Target 30%
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, mendesak penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini. DPRD ingin memenuhi target minimal RTH sebesar 30% yang undang-undang wajibkan. Devie menyoroti kesenjangan yang sangat besar antara target ideal dan realita saat ini.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” tegas Devie.
Revisi Perda juga perlu terjadi. Hal ini karena adanya perbedaan topologi RTH. Perbedaan ini muncul setelah Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022 terbit.
Fungsi RTH: Lebih dari Estetika, Penangkal Bencana
Selain itu, Devie menyoroti kondisi RTH pada bangunan. Ia menilai sekitar 70% dari gedung perkantoran dan komersil di Kota Bogor belum memenuhi standar RTH. Padahal, RTH punya fungsi jauh lebih penting daripada sekadar nilai estetika.
RTH menjadi tameng vital untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor. Bencana ini sering terjadi di Kota Bogor beberapa tahun terakhir. Devie berharap Perda baru akan memberikan manfaat signifikan.
“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” jelasnya.
Kolaborasi Semua Pihak Menjadi Kunci
Berdasarkan perda, RTH memberi manfaat langsung. Ini termasuk meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi, mitigasi bencana, serta melestarikan lingkungan. Manfaat tidak langsungnya meliputi peningkatan keindahan, kenyamanan, kesehatan, dan menyeimbangkan ekosistem kota.
Maka, Devie mengharapkan peran serta krusial dari masyarakat dan pihak swasta. Mereka wajib berpartisipasi dalam penyelenggaraan RTH.
“Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.