Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Petinggi Google Indonesia

Jakarta, Denting.id – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi penting pada Senin (6/10/2025), termasuk seorang petinggi PT Google Indonesia yang diduga mengetahui alur proyek tersebut.

“PRA selaku direktur hubungan pemerintah dan kebijakan PT Google Indonesia turut diperiksa dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Selain pejabat Google Indonesia, Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta, antara lain:

1. DS, ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa (LKPP).

2. APU, anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP 2020.

3. SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

4. GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

5. CI, auditor ahli utama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (2013–2024).

6. INRK, Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2022–2024).

7. WJA, Plt Direktur SMA, Kementerian Riset dan Teknologi (2022–2024).

8. MWD, Kepala Biro Umum dan PBJ Setjen Kemendikbud 2020.

9. TRI, Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek 2021.

10. HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek 2022.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Meski begitu, Kejagung belum mengungkap detail materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi dalam proyek Chromebook tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai besar yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook menimbulkan kekecewaan, mengingat proyek tersebut ditujukan untuk memperkuat akses teknologi bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor, 9 Terdakwa Segera Disidang

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *