196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Denting.id –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3-5 Oktober 2025. Dalam operasi ini, petugas memeriksa total 229 orang warga negara asing (WNA), terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 196 WNA terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan jenis pelanggaran yang paling dominan.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Warga negara Nigeria menjadi yang paling banyak terjaring (82 orang atau 35,8%), diikuti oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

WNA Imigran
Sumber : Kementrian Imigrasi

Data Penindakan dan Komitmen Pengawasan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah WNA terjaring terbanyak (65 WNA). Selanjutnya diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah panjang daftar penindakan yang Imigrasi lakukan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Bahkan, selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah. Sementara itu, di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA dan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Oleh karena itu, operasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Indonesia.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *